Polri Akui Rizieq Ditahan di Basement, tapi Layak dan Ber-AC

 Polri Akui Rizieq Ditahan di Basement, tapi Layak dan Ber-AC

Jakarta – Polri menyebut mantan petinggi FPI Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah (rubanah) namun layak sesuai standar kesehatan dengan pendingin udara 24 jam.

Hal ini dikatakan merespons isu Rizieq ditahan di ruangan bawah tanah (rubanah) dengan kondisi yang memperihatinkan tanpa akses terhadap sinar matahari.

“Jadi pengertian di bawah tanah itu basement, tapi basement itu sangat layak. sama kayak ruang ini. Udah diukur standar kesehatannya,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Senin (15/11)

“Jadi pengertian di bawah tanah itu jangan timbulkan konotasi di dalam tanah. Jadi posisinya basements bangunan memang seperti itu, tetapi kondisinya tetep ada ruang AC,” lanjutnya.

Ia menambahkan Rizieq diperlakukan sama seperti tahanan lain dengan fasilitas rumah tahanan (rutan) yang standar tanpa diskriminasi.

“Itu gedungnya layak. Tetap menggunakan AC ya. Dan AC nya 24 jam. Jadi perlakuannya sama. Jadi prinsipnya tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi satu tahanan dengan tahanan lain. Tidak ada perbedaan,” kata Ramadhan.

“Bahwa Polri menghargai HAM. Tentu walau statusnya (HRS) tersangka, tentu tidak ada perlakuan seperti itu. Ya ini saya luruskan. Jadi kalau penjelasan di bawah tanah, nanti orang punya persepsi di bawah tanah,” ucapnya lagi.

Sebagai informasi, beredar sebuah video via aplikasi pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa Rizieq ditahan oleh kepolisian selama sembilan bulan tanpa melihat sinar matahari.

Rekaman video tersebut memperlihatkan perbincangan sejumlah orang dalam sebuah ruangan sambil duduk santai. Kemudian, dalam perbincangan itu seorang pria mengenakan baju berwarna biru mengatakan bahwa Rizieq ditahan sembilan bulan di bawah tanah.

“Habib Rizieq Shihab sudah hampir 9 bulan dia belum lihat matahari karena di bawah tanah,” ujar pria tersebut.

Pria itu menyebutkan bahwa pihak yang menahan Rizieq tanpa memberi akses terhadap matahari sebagai orang jahat. Menurutnya, peristiwa itu akan memicu para ulama-ulama untuk melanjutkan perjuangan Rizieq.

Sebagai informasi, Rizieq berperkara atas tiga kasus terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong terkait kondisi kesehatannya di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Rizieq. Perkara itu diputus pada hari ini, Senin (11/10) dengan susunan ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Desnayeti dan Soesilo.

Ia pun tetap divonis pidana penjara selama delapan bulan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sumber : cnnindonesia.com

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post