Pelajar Matlaul Anwar : Sikap KPK Sudah Benar Terhadap Brigjen Endar

 Pelajar Matlaul Anwar : Sikap KPK Sudah Benar Terhadap Brigjen Endar

Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Matlaul Anwar membenarkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. terhadap pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan, Kamis 14/04/2023.

Di tengah polemik dugaan transaksi mencurigakan 349 Triliun di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, publik Indonesia dikagetkan dengan tindakan laporan yang dilakukan oleh Eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK dalam mencopot jabatan Endar di KPK.

Polemik tersebut mendapat respon dari Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Matlaul Anwar. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Matlaul Anwar, Daden Ahmad Sugiri. Menurutnya keputusan KPK tersebut sesuai dengan ketentuan UU KPK dan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Menpan-RB Nomor 62 Tahun 2020 yang semuanya dengan jelas menunjukkan KPK merupakan lembaga negara independen yang tidak boleh di intervensi oleh siapapun bahkan oleh Presiden.

“Sikap KPK sudah benar. Pencopotan Brigjen Endar itu otoritas pimpinan KPK, itu mempertegas independensi kelembagaan KPK sebagai lembaga penegak hukum, itu bunyi undang-undang, mana boleh diintervensi lembaga lain,” Ungkap Deden pada tim redaksi melalui pers rilisnya.

Lanjut Deden, dalam konteks dasar pengambilan keputusan pimpinan KPK dalam mencopot Brigjen Endar, ia beranggapan publik dapat menilai sendiri.

“Brigjen Endar itu habis masa tugas tanggal 31 Maret 2023, sudah disampaikan dasar hukumnya oleh KPK, jelas itu kan publik bisa akses alasan KPK. Soal Polri memperpanjang masa tugas ya itu kewenangan Polri, tapi soal mau diberdayakan atau tidak? Itu kan wewenang KPK, KPK butuh apa tidak, bisa baca Peraturan Kapolri soal itu”

Deden pun mengingatkan semua pihak agar tidak membuat gaduh serta taat asas dalam menyikapi polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Di Polri ada aturan internal, begitu juga KPK, diatas itu semua ada ada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi statusnya, diatas itu semua lagi ada kepentingan negara, kita harus sama-sama jaga kepentingan negara, apalagi ini menjelang pemilu ” Tutup tokoh pemuda ini

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas. Endar menilai keduanya melakukan pelanggaran etik ihwal pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan dibuat Endar pada Selasa, 4 April 2023. Sementara Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo kembali memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post