Money Politic Hal yang Tidak Asing Lagi dalam Pemilu

 Money Politic Hal yang Tidak Asing Lagi dalam Pemilu

Oleh : Sarah Salsabila

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara FISIP UIN Ar-Raniry

Pendaftaran peserta pemilihan umum (pemilu) legislative untuk tahun 2024 sudah sangat marak di bicara dan di rencanakan sejak awal tahun 2023. Komisi pemilihan umum atau di sebut dengan nama komisi independen pemilihan (kip). komisi independen ini merupakan suatu Lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum di aceh.di bentuknya pemilu bedasarkan kesatuan hirarki dengan KPU RI yang di bentuk landasan pasal 56 undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh serta ditindaklanjuti dengan qanun Aceh nomor 7 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh.

Maka Qanun aceh nomor 7 tahun 2007 masih di anggap memiliki kekurangan atau sepenuhnya memenuhi standar dinamika calon legislatif capres dan cawapres baik yang terjadi di kab/kota.
Selanjutnya terjadi revisi undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai keputusan mahkamah kontitusi nomor 61/PUU-XV/2017 dan keputusan mahkamah kontitusi nomor 66/PUU-XV/2017.oleh karena itu,Qanun aceh nomor 6 tahun 2016 dan Qanun aceh nomor 6 tahun 2018 diubah untuk mengikuti undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang bedasarkan mahkamah kontitusi.

Dengan semakin dekatnya pemilihan umum pada tahun 2024 maka para calon sudah mulai Menyusun berbagai macam cara dan rencana yang sangat trategis agar dapat menepati diri di kursi yang sangat di impikan oleh semua calon legilatif. Salah satu cara yang sering di gunakan oleh para calon legislatif pada saat mendekati pemilu yaitu menebarkan amplop yang berisikan uang ataupun berbagai jenis sembako yang di berikan kepada masyarakat,agar masyarakat tersebut dapat memilihkan calon tersebut.

Secara sadar bahwa hal yang telah di lakukan ini merupakan proses penyuapan atau dalam Bahasa lain (money politic) agar dapat memengaruhi (voters).dengan timbulnya penyuapan justru akan timbul beberapa dampak yaitu akan menyebabkan inefisiensi dalam perekonomian serta akan Melambatnya perekonomi kesenjangan sosial yang semakin lebar.islam juga sangat melarang hal-hal yang dapat menimbulkan suap .seperti firman allah dalam al-Quran yaitu :
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:”Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”(QS.AL-BAQARAH 188:2)

Bermain curang dalam keinginan untuk mendapatkan sesuatu merupakan bukan hasil yang mulus atau dari usaha untuk mendapatkan hasil yang baik ,malah akan timbul dampak dari berbagai macam kalangan .uang yang di gunakan untuk menyuap tidak dapat 100% uang pribadi namun juga melibatkan donasi yang mengharapkan timbal balik apabila terpilihnya nanti ,hal ini di sebut dengan investasi yang berbentuk korupsi .
Harapan yang baik untuk masyarakat yaitu masyarakat harus dapat menyadari apa yang telah di pilih untuk lima tahun yang akan datang dapat terbantu bagi negara dan bagi masyarakat juga.pilihlah pemimpin yang baik sesuai dengan hati Nurani ,yaitu pemimpin yang bersih dari dan mampu menjalakan amanah yang baik. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post