Ketua Alumni UTU Dukung Calon Daerah Otonomi Baru Di Aceh

 Ketua Alumni UTU Dukung Calon Daerah Otonomi Baru Di Aceh

Yogyakarta, HabaBerita.com – Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Teuku Umar (IKA – UTU) ikut serta menyuarakan dukungannya terkait pemekaran kabupaten kota di Aceh atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), Jumat (04/03/2022).

Ketua IKA UTU, Arhamarridha,S.Sos menyampaikan dukungannya langsung dari Malioboro Jogjakarta, agar Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) segera di mekar.

Ia menyampaikan jika memang upaya pemekaran tersebut dapat di lalukan, maka akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat, seperti pada sistem pelayanan, pembangunan maupun pengelolaan anggaran daerah.

” Tentunya dengan pemekaran (wilayah), pelayanan ke masyarakat semakin hebat, semakin dekat, pembangunan semakin cepat, anggaran semakin besar datang ke daerah,” Ungkap Ketua IKA UTU  Arhamarridha,S.Sos dalam keterangan rilisnya.

Adapun sebelumnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Fuadri bersama Muslim berencana melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menggelar proses Penyusunan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Pemekaran Kabupaten dan Kota di Aceh.

“Insya Allah sedang kita upayakan untuk pembentukan Pansus terhadap calon daerah otonomi baru di Aceh,” kata anggota DPRA Fuadri, seperti yang di kutip dari media Siber terbitan aceh, Jumat (04/03/2022).

Fuadri ini menyampaikan hal tersebut usai menggelar Musyawarah Daerah Forum Koordinasi Daerah Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh di Banda Aceh. Adapun beberapa calon daerah otonomi baru (CDOB) di Aceh, diantaranya Kabupaten Aceh Raya, Kabupaten Aceh Selatan Jaya (Asja), Kabupaten Selaut Besar (Pulau Simeulue), Aceh Malaka dan Kota Meulaboh.

Selain itu Fuadri menjelaskan pemekaran enam CDOB di Aceh selama ini tertunda karena belum disahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah, dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Tak sampai disitu saat ini Anggota DPR Aceh tersebut juga akan mengupayakan mencari celah yang terdapat dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.

Dimana menurutnya, di dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh ditengarai ada pasal-pasal yang memungkinkan dilakukan pemekaran kabupaten/kota di Aceh, yang kemungkinan bisa dilakukan oleh Gubernur bersama sama dengan  DPRA, katanya.

Terakhir sebagai Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Aceh, dirinya bersama Sekretaris Forkoda Muslim yang juga anggota DPRA, juga berencana melakukan pelantikan Kepengurusan Forkoda CDOB Aceh masa kerja tahun 2022-2027 pada akhir Maret 2022 di Banda Aceh.

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post