Kepala Desa tidak Transparan kepada Masyarakat
Bisa dicopot Jabatan?
Oleh : Mauliza Azanna
Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas FISIP Universitas Syiah Kuala
Mengenai sanksi apa yang dapat diberikan kepada kepala desa, bila diterapkan dalam pemerintahannya tidak transparan. Pertanyaan ini banyak muncul karena sulitnya masyarakat mendapatkan informasi mengenai pelaksaanaan pembangunan desa dari pemerintahan desa itu sendiri.
Nah jadi sebenarnya hal ini bukan rahasi umum lagi, dari periode ke periode dan dari waktu ke waktu permasalahan ini masih terus bergulir dan masih menjadi polemik yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Nah sebaliknya jika kita didalam UU NO 14 tahun 2008 melihat informasi publik dimana dipaksakan bahwa didalam bunyi, diayat pertama, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik ecara berkala, ayat ke dua, informasi publik sebagaimana pada ayat satu termasuk yang pertama,
Kemudian dipasal 3 kewajiban dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan paling singkat enam bulan sekali, di pasal empat kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dengan cara yang mudah dicapai oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dijangkau,Tidak.
Jadi setiap badan publik dan badan publik yang dimaksud disini adalah seperti lembaga pemerintah diwaibkan memberikan informasi kepada masyarakat yang melakukan kegiatan publik dan juga kegiatan pejabat publik dan atau mengenai keuangannya.
Dan kemudian dalam hal menyampaikan informasi kepada masyarakat pun harus dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat dan juga harus dengan bahasa yang dipahami oleh masyarakat dan jangan pula menggunakan bahasa tubuh yang mana masyarakat tidak mengerti, jadi disampaikan dengan cara yang baik dan bahasa yang mudah Halus.
Nah begitu juga jikalau kita lihat di dalam UU NO 06 tahun 2014 tentang desa nah disitu dikatakan bahwa kepala desa dalam hal menyelenggarakan desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai pelaksaan pembangunan desa.
Jadi tidak mungkin jika tidak mungkin ada kemungkinan penyelewenang, maka untuk itu melalui undang-undang yang dibuat oleh kepala desa untuk memberikan informasi tentang pemerintahan kepada masyarakat desa.
Jadi regukasi yang telah diatur sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya penyelwenang terhadap dana desa. Namun faktanya masih banyak oknum-oknum kepala desa yang belum melaksanakan sepenuhnya amanat Undang-undang tersebut, tetapi bilamana terus menerus jika kepala desa tidak melaksanakan amanat Undang-undang tersebut maka tidak mungkin jika jabatannya bisa menjadi taruhannya.
Dan dapat kita lihat juga pada pasal 28 UU no 06 tahun 2014 tentang pemerintaha desa, maka dikatakan tidak ada bilamana utama kepala desa tidak menyelenggarakannya secara terbuka atau transparan kepada masyarakat maka dapat diberhentikan dari jabatannya.