Kemendagri: Arahkan Pemerintah Kota Untuk Mendukung Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Kupang, HabaBerita.com – Dirjen Bina Pembangunan Daerah mewakili Menteri Dalam Negeri menghadiri Rapat Kerja Komisariat Wilayah IV (Rakerkomwil IV) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-17 Tahun 2022 pada Rabu, 22 Juni 2022 pukul 09.00 WITA di Hotel Aston Kota Kupang, Nusa Tenggara TImur.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum mewakili Gubernur NTT, Direktur Eksekutif APEKSI, Ketua DPRD Kota Kupang, para Walikota dan Wakil Walikota anggota Komwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT dan NTB), Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah Kota Kupang,
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. Teguh Setiabudi, M.Pd memberikan arahan terkait topik Pembangunan Perkotaan yang Berkelanjutan. Teguh menyampaikan bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah menjadi tujuan global dalam agenda pembangunan berkelanjutan untuk menjawab tuntutan kepemimpinan dunia dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata.
Indonesia sebagai salah satu negara dari 193 anggota PBB yang berkomitmen untuk mewujudkan 17 Tujuan terkait TPB yang dicanangkan PBB 2015-2030.
Teguh melanjutkan, dalam perencanaan pembangunan nasional, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah tertuang pada RPJMN Tahun 2020-2024. Dimana pada Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia telah menjadikan Pembangunan berkelanjutan sebagai upaya dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan sebagai salah satu contoh pada misi ke-4 yaitu “Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan”. Kemudian dalam pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
Dimana pembangunan berkelanjutan dilaksanakan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, kualitas lingkungan hidup, kualitas hidup, serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata Kelola pemerintahan yang baik.
Dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah berperan dalam pembuatan regulasi terkait perencanaan pembangunan daerah serta melakukan sinkronisasi terhadap pembangunan antara pusat dan daerah.
Teguh menyampaikan bahwa salah satu regulasi yang mendukung penerapan TPB di daerah adalah Permendagri 86 Tahun 2017 yang memuat terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tujuannya adalah untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah.
Selanjutnya dalam melakukan sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah mendorong sinkronisasi indikator kinerja urusan salah satunya melalui Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022.
Dalam lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2021, indikator kinerja urusan yang dimuat telah relevan dan mendukung tujuan di dalam TPB.
Terakhir, Teguh mendorong daerah untuk mendukung pelaksanaan TPB, melalui beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti diantaranya pemerintah daerah perlu mempertimbangkan isu stretegis terkait pembangunan berkelanjutan di daerah seperti pengelolaan persampahan, pengeloaan limbah, perubahan iklim, kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya yang kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencaan pembangunan daerah; Pemerintah Daerah, terutama Pemerintah Kota dapat merumuskan
Program/Kegiatan/Subkegiatan berdasarakan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan; menjadikan KLHS RPJMD sebagai instrumen untuk dapat mensinkronkan dan melaksanakan TPB/SDGs di tingkat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Sehingga melalui KLHS RPJMD ini Pemerintah Daerah secara langsung telah mengintegrasikan muatan-muatan SDGs ke dalam dokrenda; dan mendukung pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dengan memperhatikan kondisi dan potensi, karakteristik wilayah masing-masing, dan pelibatan peran antara pemerintah dan pemerintah daerah serta non pemerintah. ***