Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Ini Hal-hal yang Dilakukan Surya Paloh

 Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Ini Hal-hal yang Dilakukan Surya Paloh

Jakarta – Kejaksaan Agung alias Kejagung menetapkan Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo tahun 2020-2022. Kejagung menduga politikus Partai Nasdem itu terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun.

“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kami dalami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadhi di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Dia mengatakan penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo masih akan berlanjut setelah Plate ditetapkan jadi tersangka. Dia mengatakan kejaksaan masih melakukan pengumpulan bukti untuk mencari aliran dana serta pelaku lain di kasus ini. “Kalau nanti ketemu, pasti kami akan sampaikan,” kata dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Plate tampak keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terikat borgol. Dia kemudian masuk ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pun lakukan berbagai hal. Berikut hal-hal yang dilakukan Surya setelah kadernya ditetapkan tersangka dirangkum Tempo.

Surya Paloh minta kadernya fokus menangkan pemilu

Surya Paloh meminta para kadernya untuk tetap fokus memenangkan Pemilu 2024, setelah Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung. Paloh meminta agar para kader juga tidak terpancing dengan terhadap segala bentuk provokasi di kasus ini.

“Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang,” ujar Paloh dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2023.

Lebih lanjut, Paloh menyebut partainya menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Namun, ia meminta proses hukum terhadap Plate harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.

Selain itu, Paloh menyatakan partai tidak melakukan pemecatan terhadap Plate dari partai karena mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum.

“Menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim,” kata Paloh.

Surya Paloh akan konsultasi ke KPU soal pencalonan Plate

Plate sebelumnya telah masuk dalam daftar calon anggota legislatif dari partai NasDem. Menanggapi soal status pencalegan itu, Surya Paloh mengatakan akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Menurut dia, jika dalam prosesnya KPU menyatakan untuk tetap melanjutkan proses pencalegan Plate, maka pihaknya akan tetap mengusung asas praduga tak bersalah.

“Kalau memang KPU menyatakan oke, kami akan langsung asas assumption of innocent. Jelas itu,” kata Surya dalam konferensi pers di NasDem Tower pada Rabu, 17 Mei 2023.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga merespons pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Seperti diketahui, NasDem telah mendaftarkan para calegnya, termasuk Johnny G. Plate ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023.

Menurut Hasyim, status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023 seperti dikutip Antara.

Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Namun menurut Hasyim, jika ada orang yang sedang terjerat hukum pidana ingin mengundurkan diri dari kontestasi Pemilu, maka itu adalah hak yang bersangkutan. Tak hanya itu, kata dia, partai pengusung juga bisa menarik nama terpidana itu dari Pemilu.

“Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan,” ujar dia.

NasDem beri bantuan hukum untuk Johnny G. Plate

Surya Paloh memastikan partainya memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate yang terjerat kasus korupsi BTS.

“Bantuan hukum wajib,” kata Surya Paloh saat ditemui di DPP Nasdem, Menteng, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Menurut Surya Paloh tidak mungkin jika kader partainya yang terjerat kasus hukum tidak diberikan bantuan hukum. Pasalnya, kata Surya, orang yang di luar partai saja ia beri bantuan hukum.

“Kawan-kawan di luar partai aja minta bantuan kami kasih, apalagi sekretaris jenderal partai ini,” ujar Surya. ***

Sumber : tempo.co

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post