IPELMASRA: Pemberhentian 2 Komisioner KIP adalah Preseden Buruk Demokrasi Nagan Raya
Suka Makmue, HabaBerita.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Yasin dan komisioner Syahrul Imam sebagai komisioner KIP setempat, melalui Sidang Pembacaan Putusan 6 perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Keduanya terbukti bersalah sesuai aduan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Ketua Bidang PA IPELMASRA, Ari Syah Putra, S.H. mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu menjadi preseden buruk bagi Nagan Raya.
“Pemberhentian dua Komisioner KIP tersebut menjadi preseden sangat buruk untuk Aceh dan secara khusus bagi demokrasi Nagan Raya,” kata Ari Syah Putra ketika dikonfirmasi, Jum’at (5/5/2023).
Menurutnya, kasus penyelenggaraan Pemilu dalam Pemilihan PPK tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Nagan Raya dan Aceh, sehingga diharapkan kedepan anggota KIP harus memiliki integritas yang kuat, agar menghasilkan iklim demokrasi yang bersih, baik pada tingkatan Pemilu Legislatif maupun pada pemilihan kepala daerah, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terbangun dengan baik.
“Kita sangat prihatin dan mengecam ulah para oknum komisioner Penyelenggara Pemilu tersebut yang telah mencedarai demokrasi di Aceh khususnya bagi Nagan Raya”. Lanjut Ari
Karena itu, tambahnya, dalam menetapkan 3 orang (1 lagi telah mengundurkan diri) Komisoner KIP Pengganti, hendaknya lebih selektif dalam memilih 3 orang Komisioner baru KIP Nagan Raya, yang penting adalah diambil dari mereka yang benar-benar memiliki moral Integrity yang baik dan tidak diragukan lagi.
“Kami mengharapkan kedepannya dalam mengisi kekosongan 3 Posisi Komisioner KIP Nagan Raya agar diperhatikan lagi Moral Integrity dari tiap calon Komisioner agar hal yang memalukan seperti ini tidak terulang kembali” Tutup Ari. ***