DPRK Nagan Raya lakukan RDP Sengketa Lahan antara masyarakat dengan PT.SPS

 DPRK Nagan Raya lakukan RDP Sengketa Lahan antara masyarakat dengan PT.SPS

Suka Makmue, HabaBerita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan sengketa lahan antara masyarakat (keluarga besar T. Raden) dengan PT.SPS 1 yang berlokasi di Blang Aman Tadu Gampong Blang Baro Rambong kecamatan Beutong Nagan Raya.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat kepada pimpinan DPRK Nagan Raya yang kemudian difasilitasi langsung oleh Komisi 1 DPRK Nagan Raya dengan melakukan RDP pada hari senin tgl 10 juli 2023 di ruang komisi. Dalam rapat tersebut hadir perwakilan kedua belah pihak yang bersengketa dan juga mengikut sertakan pihak-pihak lain yang terlibat diantaranya Asisten 1 sekdakab Nagan Raya, kepala BPN Nagan Raya, Dinas pertanahan Nagan Raya. Camat Beutong dan Tenaga Ahli bidang hukum DPRK Nagan Raya Adam Sani, M.H.

Adapun Komisi 1 DPRK yang menfasilitasi rapat ini diantaranya Hasan Mashuri, T. Rasyid, T.Bustaman dan A.Thalib.B.

Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya Hasan Mashuri menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan RDP ini untuk memediasi secara kekeluargaan non legitimasi agar persolan sengketa tanah dapat teratasi tanpa melalui jalur hukum.Jangan sampai masyarakat tertindas dengan hadirnya investor Ke Nagan Raya

Kemudian Teuku Rasyid juga menyampaikan bahwa banyak persoalan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah dan berupaya mengambil kebijakan sehingga persoalan masyarakat terkait sengketa lahan dengan perusahaan apalagi negara menjamin dan melindungi hak hak adat masyarakat yang merupakan amanah Undang-Undang Dasar.

Anggota DPR lainnya A.Thaleb.B menyarankan agar perusahaan memiliki langkah-langkah untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat walaupun masuk dalam HGU terkadang ada hak hak masyarakat yang harus dipenuhi.

Hasil RDP tersebut belum ditemukan satu kesepakatan sehingga nantinya akan di lakukan kajian oleh DPRK Nagan Raya untuk di buat rekomendasi dan tindak lanjut bagaimana jalan keluar terhadap persoalan ini, tentunya berdasarkan aturan dan tidak mengangkahi hak hak masyarakat, cetus Ketua Komisi 1 Hasan Mashuri saat menutup rapat. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post