Ditjen Bina Bangda Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih saat menyampaikan sosialisasi Permendagri No 59 tahun 2021. (Dok : Istimewa)
Bali, HabaBerita.com – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih menyampaikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memuat antara lain tahapan penerapan SPM yaitu: pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.
Hal tersebut ia sampaikan pada sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Regional I Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Rabu, (18/5/2022) di Hotel Dynasty Resort Bali.
“Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi hak setiap warga negara secara minimal,” terang Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining.
Lebih lanjut Nining menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 18, penyelenggara pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Selanjutnya, pada pasal 298 disebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
Berdasarkan data dari Sekretariat Bersama SPM Ditjen, Nining mengatakan seluruh daerah regional 1 telah menyampaikan laporan penerapan SPM. Namun untuk pembentukan Tim Penerapan SPM, ada satu daerah di regional 1 yang belum membentuk Tim Penerapan SPM yakni Kabupaten Dompu.
Nining meminta pemerintah daerah agar dapat meningkatkan koordinasi penerapan SPM sehingga target penerapan SPM 100% dapat tercapai.
“Sesuai amanat pasal 23 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, bahwa Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur, Bupati/Wali Kota dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui aplikasi SPM yaitu www.spm.bangda.kemendagri.go.id. Oleh karena itu, diminta pemerintah daerah untuk mematuhi pelaporan tersebut,” kata Nining.
Nining mengingatkan pemerintah daerah bahwa penerapan SPM menjadi indikator dari penilaian kinerja pemerintah daerah yang akan diberi reward dan punishment dalam bentuk insentif dan disinsentif.
Usai acara pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengumumkan daerah berkinerja terbaik penerapan SPM nasional tahun 2021 di regional 1.
Berikut lima besar peringkat daerah berkinerja terbaik penerapan SPM Tahun 2021 di regional 1:
Provinsi
Jawa Timur (99,36%)
Jawa Tengah (97,16%)
DKI Jakarta (93,61%)
Banten (90,42%)
Bali (76,79%)
Kabupaten
Kabupaten Wonosobo (98,33%)
Kabupaten Bojonegoro (97,24%)
Kabupaten Sumbawa (96,85%)
Kabupaten Cilacap (96,81%)
Kabupaten Pati (96,70%)
Kota
Kota Tangerang (97,05%)
Kota Magelang (96,41%)
Kota Surakarta (96,15%)
Kota Cirebon (94,47%)
Kota Mojokerto (93,37%). ***