Cukai Rokok Naik 12 Persen, Berikut Daftar Harga Rokok Saat Ini

 Cukai Rokok Naik 12 Persen, Berikut Daftar Harga Rokok Saat Ini

Jakarta – Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12 persen pada 2022. Kenaikan tersebut membuat penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun depan ditargetkan bisa mencapai Rp 193,53 triliun.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui tarif cukai rokok naik itu akan menimbulkan dampak pada menurunnya jumlah tenaga kerja sebanyak 457 sampai 990 orang. Namun kebijakan tersebut harus tetap diambil.

Apalagi, dari aspek kesehatan dengan kenaikan tarif cukai ini ditargetkan prevalensi merokok dewasa bisa turun dari 33,2 persen menjadi 32,26 persen serta menurunkan prevalensi merokok anak dari 8,97 persen menjadi 8,83 persen mendekati target dalam RPJMN.

Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan cukai rokok pada 2022 sebesar rata-rata 12 persen. Artinya kenaikan tarif cukai rokok ini berbeda untuk setiap golongan.

Kenaikan tertinggi diterapkan pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dari tarif sebelumnya sebesar Rp 865 menjadi Rp 985 atau naik 13,9 persen.

“Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk SKT, Bapak Presiden meminta 4,5 persen. Jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimal. Sedangkan kenaikan tarif rata-rata cukai Bapak Presiden memberikan arahan antara 10-12,5 persen, kita menetapkan di 12 persen,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12).

Sementara itu SKM IIA mengalami kenaikan 12,1 persen dari Rp 535 menjadi Rp 600 begitu juga dengan IIB naik Rp 14,3 persen dari Rp 525 menjadi Rp 600.

Kemudian golongan SPM I juga naik dari Rp 935 menjadi Rp 1.065 atau meningkat 13,9 persen. Lalu SPM IIA naik dari Rp 565 menjadi Rp 635 atau 12,4 persen. Sedangkan SPM IIB naik dari Rp 555 menjadi Rp 635 atau naik 14,4 persen.

Sementara itu Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami kenaikan paling rendah yaitu maksimal 4,5 persen. Untuk SKT IA tarifnya naik dari Rp 425 menjadi Rp 440 atau naik 3,5 persen.

Kemudian SKT IB tarifnya naik dari Rp 330 menjadi Rp 345 atau 4,5 persen. Sedangkan SKT II naik dari Rp 200 menjadi Rp 205 atau naik 2,5 persen. Terakhir, SKT III naik dari Rp 110 menjadi Rp 115 atau 4,5 persen.

Sri Mulyani berharap, dengan kenaikan ini produksi rokok bisa ditekan dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang atau turun sekitar 3 persen. Kemudian kenaikan cukai ini juga akan menaikkan indeks kemahalan dari 12,7 persen menjadi 13,78 persen.

SKM I: Naik 13,9 persen (Rp 1.905 per batang) menjadi Rp 38.100 per bungkus (20 batang)

SKM IIA: Naik 12,1 persen (Rp 1.140 per batang) menjadi Rp 22.800 per bungkus

SKM IIB: Naik 14,3 persen ( Rp 1.140 per batang) menjadi Rp 22.800 per bungkus

SPM I: Naik 13,9 persen (Rp 2.005 per batang) menjadi Rp 40.100 per bungkus

SPM IIA: Naik 12,4 persen (Rp1.135 per batang) menjadi Rp 22.700 per bungkus

SPM IIB: Naik 14,4 persen (Rp 1.135 per batang) menjadi Rp 22.700 per bungkus

SKT IA: Naik 3,5 persen (Rp 1.635 per batang) menjadi Rp 32.700 per bungkus

SKT IB: Naik 4,5 persen (Rp 1.135 per batang) menjadi Rp 22.700 per bungkus

SKT II: Naik 2,5 persen (Rp 600 per batang)menjadi Rp 12.000 per bungkus

SKT III: Naik 4,5 persen (Rp 505 per batang) menjadi Rp 10.100 per bungkus.

Sumber : kumparan.com

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post