BEM Tanri Abeng University Demo Tolak Pengusaha UU Ciptaker

 BEM Tanri Abeng University Demo Tolak Pengusaha UU Ciptaker

Jakarta – Mahasiswa Tanri Abeng University melakukan aksi di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta pada hari Rabu (05/04) Sore, dengan dibersamai oleh berbagai Kampus se- Jabodetabek menolak UU Cipta Kerja, 06/04/2023.

Presiden BEM Tanri Abeng University, Alvito Heryas menyebutkan UU Cipta Kerja bukan diciptakan untuk rakyat Indonesia, melainkan untuk oligarki.

Gerakan ini tidak terikat dengan aliansi manapun, bukan Aliansi BEM Seluruh Indonesia, bukan Alliansi BEM Nusantara, dan Aliansi lainnya. Haltersebut di sampaikan oleh Presiden BEM Tanri Abeng University, Alvito Heryas dalam keterangan pers rilisnya yang di terima oleh tim redaksi di jakarta.

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi Mahasiswa terhadap penolakan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 21 Maret lalu.

“Kita menolak UU Cipta Kerja, karena ini merugikan kita nantinya setelah lulus dari kampus dan bekerja di perusahaan. Kita akan tersandera dengan ketentuan outsourcing dan pengupahan sebagaimana yang diatur dalam regulasi itu,” tegas Alvito.

Kini, berdasar Pasal 79 PERPPU Cipta Kerja, senin sampai sabtu adalah hari kerja bagi para buruh, hal itu dirasa merupakan siasat pemilik perusahaan untuk terus meningkatkan produksi barang harian. Lalu, siapa yang diuntungkan?

Kemudian Alvito juga mengomentari terkait formula penghitungan upah buruh,
“Pemerintah mengakali upah pekerja dengan dimunculkannya pasal 88 D, E, dan F. Semua diatur pemerintah, bahkan dalam mengaturnya, pemerintah tidak perlu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Super power sekali.”

Lebih parahnya lagi, sambung Alvito, dalam klaster minerba pada UU Cipta Kerja tidak berubah signifikan, karena telah diatur dalam UU 3/2020 tentang Minerba sebagai revisi UU 4/2009

Klaster Minerba pada UU Cipta Kerja ini adalah dagingnya. Pengusaha Minerba bisa dapat Royalti 0 persen. Ini jelas pemerintah telah memberi karpet merah untuk pebisnis tambang UU Minerba tersebut, juga memberi kemudahan bagi pebisnis tambang untuk memperpanjang izin. Kemudian, UU Cipta Kerja menghapus sejumlah syarat perpanjangan izin tambang, seperti evaluasi dampak lingkungan, jelas Alvito

Kesimpulannya adalah dengan adanya UU Cipta Kerja, Para Pekerja ini nantinya bukan mendapat keadilan dalam bekerja, melainkan ‘dikerjain’ oleh para penguasa dan pengusah.

“Mahasiswa Indonesia, khususnya Mahasiswa Tanri Abeng University, akan terus bergema dalam menyuarakan dan membela hak-hak yang semestinya didapat.” ungkap Alvito. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post