Aliansi Pemuda Riau Anti Korupsi, Mendesak Kabareskrim Polri segera menangkap CEO PT. EDCO dan PT. BBS
Jakarta – Aliansi Pemuda Riau Anti Korupsi Meminta Kabareskrim Polri mengusut tuntas pihak pihak yang diduga terlibat jual beli batu bara yang melebihi batas kuota, Sabtu 03/06/2023.
Sebagaimana pers rilis yang di terima oleh tim redaksi, Robby Primana selaku Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Riau Anti Korupsi, menjelaskan izin operasional PT PIR dan PT EDCO serta PT BBS sudah habis pada tahun 2022, sedangkan angkutan masih tetap beraktivitas tanpa merasa melanggar regulasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“PT. PIR (Pengembangan Investasi Riau) yang merupakan Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, dinilai telah mengangkangi peraturan Menteri ESDM) Nomor 16 tahun 202”, jelas Robby.
Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM
Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Barubara.
“Yang mana, berdasarkan informasi yang berhasil kami dirangkum, saat ini kuota penjualan batubara yang dimiliki PT PIR selama tahun 2022 sudah habis. Sedangkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) untuk tahun 2023 yang diajukan PT PIR, hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM”, ungkap Robby.
Lanjutnya, kendati demikian, pihak managemen PT PIR dan PT EDCO serta PT BBS yang merupakan rekanan kontraktor yang membidangi pembelian batu bara, dan angkutan mash tetap beraktivitas tanpa merasa melanggar regulasi yang telah ditentukan.
PT EDCO atau PT BBS diduga melakukan pelanggran hukum jumlah faktor pajak yang berpotensi cacat materil adalah sebagai berikut:
a).pengadaan secara kredit april sd desember 2021 14.522.514.779.
b). pengadaan kredit campuran januari sd mei 2022
3.383.742.499.(C).pengadaan secara SGU juli sd desember 2021 1.247.755.000.
d).pengadaan secara SGU januari sd mei 2022 1.633.676.600 total kerugian 20.787.688.878.
Mengacu hal tersebut, maka dapat diartikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PIR, EDCO dan BBS saat ini, dapat disebut ilegal dan melanggar ketentuan hukum. Harusnya, aktivitas tambang tersebut dihentikan sementara hingga RKAB disetujui.
Maka, dari itu kami dari Aliansi Pemuda Riau Anti Korupsi melayangkan tuntutan Aksi :
1. Meminta Kabareskrim Polri mengusut tuntas pihak pihak yang diduga terlibat jual beli batu bara yang melebihi bataskuota
2. Meminta Kabareskrim Polri menetapkan tersangka Oknum Dirut PT. PIR dan PT BBS serta CEO PT. EDCO yang telah melakukan palangggaran hukum.
3. Mendesak Kabareskrim Polri segera menangkap CEO PT. EDCO dan PT. BBS karena diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pajak.
Kami berharap Kabareskrim Polri segera mengusut sampai tuntas terkait kasus diatas dan kami akan trus memgontrol kasus tersebut sampai tuntas, tutup Robby. ***