Akibat Pencemaran Lingkungan, Ketua DPM UTU Desak DLHK Aceh Evaluasi PT Mifa Bersaudara

 Akibat Pencemaran Lingkungan, Ketua DPM UTU Desak DLHK Aceh Evaluasi PT Mifa Bersaudara

Meulaboh, HabaBerita.com Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat menyoroti atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Mifa Bersaudara.

Baru-baru ini masyarakat Meulaboh Aceh Barat khususnya, di viralkan oleh sisa batu bara yang berhamburan di pesisir pantai Aceh Barat, hal itu kemudian membuat banyak pihak menyoroti persoalan yang mencemari lingkungan tersebut.

Wiwin Hendrolia, selaku Ketua DPM UTU, mengatakan PT Mifa Bersaudara harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi, jika perlu kita minta DLHK Aceh memberikan teguran keras kepada PT Mifa Bersaudara apabila hal demikian masih tidak dapat diatasi.

Hal ini, terjadi akibat bongkar muat yang dilakukan oleh PT Mifa bersaudara saat tengah beroperasi, akibatnya banyak serpihan batu bara yang berserakan di pesisir pantai. Dan ini merugikan masyarakat nelayan dan mencemari lautan.

“Kita mendesak DLHK Aceh memberikan teguran keras kepada PT Mifa, bila kasus tersbut tidak dapat diatasi atau diminimalisasi”, jelas wiwin ketua DPM, Jum’at (17/3).

Kemudian, kita juga mempertanyakan kontirbusi PT Mifa Bersaudara kepada pemuda dan Mahasiswa di Aceh Barat saat ini, karna kita kerap mendapat laporan bahwsanya PT Mifa minim kontribusi untuk mendorong pemuda dan mahasiswa di Aceh barat, tambahnya.

“Kita berharap PT Mifa tidak hanya sebagai perusahaan yang menguntungkan bagi pemiliknya, namun juga memberikan kontribusi pembangunan SDM dikalangan pemuda dan mahasiswa di Aceh Barat”, tandas wiwin.

Untuk itu, kita mendesak PT Mifa haru bertanggung jawab sepenuhnya karna hal tersebut merugikan masyarakat di Aceh Barat.

“Jika tak mampu diatasi oleh PT Mifa Bersaudara, kita akan melakukan aksi Demo besar-besaran untuk menuntut pertanggung jawaban PT Mifa Bersaudara, dan juga apabila tak dapat diselesaikan kita akan mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional perusahaan”. Pungkasnya. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post